VISI DAN MISI

  
Visi

Mewujudkan masyarakat Kabupaten Kudus sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945

Misi

1. Menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kabupaten sebagai masyarakat Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.


2. Ikut serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus di bidang Pemerintahan, Pengamatan Pemilu, Pilkada, Pilkades dan Pembangunan daerah, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, dan Tenaga Kerja, Lingkungan Hidup, Pertanian, Perdagangan, dan Perekonomian, Perempuan, Anak, Kepemudaan, Olah Raga dan Sosial Kemasyarakatan secara aspiratif dan demokrasi

3. Ikut serta membantu mewujudkan Pemerintah Kabupaten Kudus yang melindungi masyarakat Kabupaten Kudus dalam memajukan kesejahteraan umum, bertindak adil dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Kudus.

Kegiatan Usaha

Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana tersebut di atas, maka Perhimpunan Masyarakat Kudus bergerak di kegiatan usaha-usaha sebagai berikut :

1.  Mengamati dan ikut mengawasi Pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  
     2.    Mengamati Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan  Kepala Desa (Pilkades).

      3.     Mengamati dan ikut mengawasi Pembangunan Daerah dan Pembangunan Desa.

4.      Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Penididikan.

5.      Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Kebudayaan.

      6.      Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Kesehatan.

7.      Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Ketengakerjaan.

      8.      Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup.

9.      Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Pertanian.

    10.   Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Perdagangan dan Perekonomian.

    11.    Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Perempuan dan Anak.

    12.   Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Kepemudaan dan Olah Raga.

    13.   Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Sosial Kemasyarakatan
    14.   Melakukan Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang   berlaku.