Visi
Mewujudkan
masyarakat Kabupaten Kudus sesuai dengan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD
1945
Misi
1.
Menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kabupaten sebagai
masyarakat Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil
dan makmur.
2.
Ikut serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus di
bidang Pemerintahan, Pengamatan Pemilu, Pilkada, Pilkades dan
Pembangunan daerah, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, dan Tenaga Kerja,
Lingkungan Hidup, Pertanian, Perdagangan, dan Perekonomian, Perempuan,
Anak, Kepemudaan, Olah Raga dan Sosial Kemasyarakatan secara aspiratif
dan demokrasi
3.
Ikut serta membantu mewujudkan Pemerintah Kabupaten Kudus yang
melindungi masyarakat Kabupaten Kudus dalam memajukan kesejahteraan
umum, bertindak adil dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten
Kudus.
Kegiatan Usaha
4. Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Penididikan.
5. Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Kebudayaan.
7. Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Ketengakerjaan.
9. Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Pertanian.
Kegiatan Usaha
Untuk mencapai
visi dan misi sebagaimana tersebut di atas, maka Perhimpunan Masyarakat Kudus
bergerak di kegiatan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Mengamati
dan ikut mengawasi Pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
2. Mengamati
Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades).
3.
Mengamati
dan ikut mengawasi Pembangunan Daerah dan Pembangunan Desa.
4. Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Penididikan.
5. Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Kebudayaan.
6.
Melakukan
Kegiatan yang berhubungan dengan Kesehatan.
7. Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Ketengakerjaan.
8.
Melakukan
Kegiatan yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup.
9. Melakukan Kegiatan yang berhubungan dengan Pertanian.
10.
Melakukan
Kegiatan yang berhubungan dengan Perdagangan dan Perekonomian.
11.
Melakukan
Kegiatan yang berhubungan dengan Perempuan dan Anak.
12.
Melakukan
Kegiatan yang berhubungan dengan Kepemudaan dan Olah Raga.
13.
Melakukan
Kegiatan yang berhubungan dengan Sosial Kemasyarakatan
14.
Melakukan
Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
